Friday, August 29, 2008

Rahasia-Rahasia Taharah (Bersuci)

Rasulullah Saw. bersabda, "Wudhu itu sebagian dari iman." Rasu­lullah Saw. bersabda, "Agama didirikan di atas kebersihan." Beliau ber­sabda, "Kunci (pembuka) salat adalah Bersuci."
Allah Ta'ala berfirman, "Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri." (QS. At-Taubah: 108)

Bersuci itu ada 4 tingkatan:
Pertama, membersihkan badan dari hadas.
Kedua, membersihkan anggota tubuh dari kejahatan dan dosa. Ketiga, membersihkan hati dari akhlak tercela. Keempat, menyucikan batin dari selain Allah Ta'ala.
Ini adalah penyucian nabi-nabi dan para siddigin. Bersuci dalam setiap tingkatan ada pengosongan dan pengisian. Pengosongan adalah separuh amal, karena yang lain tergantung padanya.
Itulah yang diisyaratkan dengan firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah: Allah-lah (yang menurunkahnya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan Al-Qur'an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalamr kesesatannya." (QS. Al-An'am: 91)

Perkataan-Nya "Kemudian biarkanlah mereka" adalah pengosongan dari yang selain Allah Ta'ala. Begitu pula hati harus dikosongkan dari akhlak tercela, kemudian diisi dengan akhlak terpuji. Begitu pula mengenai anggota tubuh. Ia harus dikosongkan dari dosa-dosa, kemudian diisi dengan ketaatan. Masing-masing dari tingkatan ting­katan ini adalah syarat untuk masuk dalam tingkatan selanjutnya. Maka, penyucian diawali dengan penyucian lahir, kemudian penyucian roh, hati, batin.

Maka, engkau tidak selayaknya menganggap bahwa yang di­maksud dengan bersuci adalah penyucian lahir saja sehingga engkau tidak mencapai sasaran yang dimaksudkannya. Janganlah engkau menyangka bahwa tingkatan-tingkatan ini pada lahirnya dapat dicapai dengan angan-angan dan diperoleh dengan santai, karena seandainya engkau bekerja keras sepanjang umurmu, barangkali engkau hanya berhasil mencapai sebagian tujuan.
Bersuci Dari Hadas

Yang dimaksud adalah wudhu, mandi, dan tayamum yang dida­hului dengan buang air kecil. Kami kemukakan caranya berikut adab dan sunat-sunatnya dan didahulukan buang hajat, karena itulah yang menyebabkan wudhu.

1. Adab Buang Haj at

Patutlah orang yang sedang buang hajat menjauh dari panda­ngan orang-orang di tempat terbuka dan menutupi dirinya dengan sesuatu yang ada. Janganlah engkau menyingkap auratnya sebelum sampai di tempat duduknya. Hendaklah ia tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Hendaknya ia tidak menghadap matahari dan bulan, kecuali jika berada di dalam bangunan. Buang air di dalam bangunan juga dianjurkan. Janganlah kencing di air yang tenang (tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah dan di atas batu.
Hendaklah ia menghindari tempat-tempat yang keras dan tem­pat-tempat angin bertiup guna menghindari percikan air. Hendaklah ia mendahulukan kaki kiri di waktu masuk dan kaki kanan di waktu keluar dari bangunan. Hendaknya ia tidak kencing sambil berdiri dan tidak kencing di tempat cucian, karena Nabi Saw. bersabda,

"Kebanyakan was-was itu-berasal dari situ." Janganlah ia membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau Rasul-Nya Saw. Janganlah ia memasuki tempat buang air dengan kepala terbuka. Hendaknya ia mengucapkan di waktu masuk: Bismillahi A'udzu billahi minal khubutsi wal khabaaitsi atau minal khabitsi-Syaithaanir rajim. (Dengan namo Allah, Aku berlindung dengan Allah daripada setan lelaki dan setan perempuan) atau (dari si jahat setan terkutitk). Di waktu keluar mengu­capkan:

"Segala puji bagi Allah yang menghilangkan gangguan dariku dan meninggalkan yang bermanfaat bagiku."

Hendaklah ia masuk dan keluar dengan menyebut Allah Ta'ala di luar tempat buang air dan menyiapkan batu-batu sebelum duduk. Janganlah ia kencing di tempat buang hajat (buang air besar). Hen­daklah ia membersihkan anggota dari kencing dengan berdehem dan menggoyangnya tiga kali serta menyeka bagian bawah zakar. Jika ia merasa was-was, maka hendaklah ia memercikkan air di atas celananya. Disebutkan dalam kabar bahwa Nabi Saw. melakukan itu, yakni memercikkan air dan melarang kencing menggunakan kotoran hewan atau tulang dan kencing dengan menggunakan tiga batu. Ia dianjurkan menggabungkan antara air dan batu: Cara meng­gunakan batu ialah meletakkannya di bagian belakang dan meng­gosokkannya ke depan. Jika ia bisa memutarnya, maka hal itu lebih utama dan harus dibersihkan. Dianjurkan menggunakan batu-batu yang ganjil jumlahnya.

2. Cara Berwudhu

Rasulullah Saw. tidak terlihat keluar dari tempat buang hajat melainkan beliau berwudhu.
Nabi Saw. bersabda, "Tidaklah memelihara wudhu, kecuali seorang muslim."
Hendaklah ia memulai dengan bersiwak. Nabi Saw. bersabda:

"Salat sesudah bersiwak lebih utama daripada 75 salat tanpa siwak".
Kemudian ia duduk untuk berwudhu, lalu mengucapkan: "Bismillahirramanirrahim."

Nabi Saw.. bersabda, "Tiada wudhu (sempurna) bagi siapa yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala."

Dan ia mengucapkan:
"Aku berlindung dengan-Mu dari godaan setan dan aku berlindung dengan-Mu, wahai Tuhanku dari kehadiran mereka kepadaku."
Kemudian ia mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum mema­sukkannya ke dalam wadah dan mengucapkan:

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu keberuntungan dan berkah dan aku berlindung dengan-Mu dari kesialan dan kebinasaan."
Kemudian ia berniat menghilangkan hadas atau membolehkan salat. Niat itu berlangsung hingga membasuh muka. Kemudian ia mengambil air segenggam untuk mulutnya dengan tangan kanan­nya, lalu berkumur-kumur dengannya tiga kali. Hendaklah berku­mur dengan sangat dan menghirupnya, kecuali bila ia puasa. Maka hendaklah ia melakukannya dengan pelan seraya mengucapkan :
"Ya Allah, tolonglah aku agar selalu membaca Kitab-Mu dan banyak berzikir kepada-Mu."
Kemudian ia menciduk air dan memasukkan ke hidung tiga kali dan menggelarkannya tiga kali seraya mengucapkan di waktu me­masukkan air:

"Ya Allah, berilah aku bau surga sedang Engkau ridha denganku.

Kemudian ia megucapkan di waktu mengeluarkan air dari hidung:
"Ya Allah, aku berlindung dengan-Mu dari bau api neraka dan tem­pat tinggal yang buruk."
Kemudian is menciduk air untuk membasuh mukanya dan men­cuci dari awal permukaan dahi hingga ujung dagu memanjang dan melebar dari dagu ke dagu. Tidak wajib membasuh ujung kepala, karena termasuk kepala. Wajib menyampaikan air ke tempat tumbuh rambut yang empat, yaitu kumis, alis, bulu mata, dan cambang. Wajib menyampaikan air ke bagian depan wajah apabila janggutnya tipis. Rambut di atas janggut sama hukumnya dalam hal ketebalan dan ketipisannya. Air dituangkan di atas janggut yang menjulur dan jari jari dimasukkan di dalam lekuk-lekuk kedua mata dan dibersihkan seraya mengucapkan:
"Ya Allah, putihkan wajahku dengan cahaya-Mu di hari wajah-wajah pada wali-Mu menjadi putih dan jangan hitamkan wajahku dengan kegelapanmu pada hari wajah-wajah para musuh-Mu menjadi hitam."

Dianjurkan memasukkan jari ke dalam sela-sela janggut.
Kemudian ia mencuci kedua tangannya tiga kali hingga kedua siku dan menggerakkan cincin serta memanjangkan tempat yang terkena air. Diriwayatkan bahwa perhiasan (di hari kiamat) mencapai tempat wudhu. Ia memulai dengan tangan kanan seraya mengucap­kan:

"Ya Allah, berilah aku kitab dengan tangan kananku dan periksalah amalku dengan pemeriksaan yang ringan."
la ucapkan di waktu membasuh tangan kiri:

"Ya Allah, aku berlindung dengan-Mu agar tidak Engkau beri aku kitab dengan tangan kiriku atau dari belakang punggungku."
Kemudian ia mengusap kepalanya setelah membasahi kedua tangannya dan meletakkan ujung-ujung jari kanan dengan jari kiri­nya, lalu meletakkannya di ujung kepala dan menyempurnakannya ke belakang, lalu mengembalikannya ke depan. Demikianlah ia lakukan sebanyak tiga kali seraya mengucapkan:

"Ya Allah, tolonglah aku dengan rahmat-Mu, turunkan kepadaku berkah-Mu, dan naungilah aku di bawah Arsy-Mu pada hari di waktu tiada naungan selain naungan-Mu."
Kemudian ia mengusap kedua telinganya di bagian luar dan dalam dengan air baru, lalu ia memasukkan jari telunjuknya di da­lam kedua telinganya dan menggosokkan kedua ibu jarinya di bagian luar telinganya. Kemudian ia meletakkan telapak tangan di atas kedua telinga dan mengulangi tiga kali seraya mengucapkan:

"Ya Allah, jadikan aku daripada orang-orang yang mendengarkan nasihat, lalu mengikuti yang terbaik. Ya Allah, jadikan aku pendengar juru bicara di surga bersama orang-orang yang saleh."

Kemudian ia mengusap kuduknya sesuai dengan sabda Rasul Saw., "Mengusap kuduk menimbulkan keamanan dari belenggu di hari kia­mat."
la lakukan itu sambil mengucapkan:

"Ya Allah, bebaskan kudukku dari neraka (tiga kali), dan aku berlin­dung dengan-Mu dari rantai dan belenggu."
Kemudian ia membasuh kakinya yang kanan sebanyak tiga kali dan memasukkan jari kelingkingnya yang kiri dari bawah jari-jari kaki kanannya dan ia mulai dari Jari kelingking kaki kanannya serta mengakhiri dengan jari kelingking kaki kirinya seraya mengucap­kan:
”Ya Allah teguhkan kakiku di atas As-Shirat pada hari di saat kaki­ tergelincir di dalam neraka."

kemudian ia ucapkan di waktu mencuci telapak kaki kiri:
” Ya Allah aku berlindung dengan-Mu agar kakiku tidak tergelincir As-Shirat pada hari di saat kaki-kaki kaum munafik tergelin­cir.”

Ia basuh kakinya hingga tengah betis. Apabila selesai, ia pun ucapkan

"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah sendiri, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya."
Dan mengucapkan:

"Maha Suci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, tiada Tuhan selain Engkau. Aku berbuat buruk dan menganiaya diriku. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu. Maka ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Ya Allah, jadikan aku dari orang-orang yang bertobat dan jadikan aku dari orang-orang yang suci serta jadikan aku daripada hamba-hamba-Mu yang saleh. Jadikan aku orang yang penyabar dan bersyukur dan jadikan aku orang yang sering menyebut nama-Mu dan bertasbih kepada-Mu di waktu pagi dan sore."

Barangsiapa melakukan ini, maka wudhunya diberi segel dan diangkat di bawah Arsy. Ia bertasbih kepada Allah Ta'ala dan men­sucikannya serta ditulis pahalanya baginya hingga hari kiamat. Di­hukum makruh di waktu wudhu bila menambah lebih dari tiga kali dan berlebihan dalam pemakaian air. Dihukum makruh mengebas­kan tangan, lalu memercikkan air dan berbicara di tengah wudhu.

3. Cara Mandi

Pertama kali ia kencing dan berwudhu sebagaimana telah dite­rangkan dan diakhirkan membasuh kedua kaki, lalu di tuangkan air di atas sisinya yang kanan, kemudian di atas sisi tubunnya yang kiri sebanyak tiga kali. Kemudian ia menggosok bagian depan tubuh dan bagian belakangnya.
la masukkan tangannya di sela-sela rambut dan menyampaikan air di tempat-tempat tumbuh rambut, baik yang tipis atau yang tebal, karena di bawah setiap rambut adalah janabah. Wanita tidak wajib melepas untaian-untaian rambutnya, kecuali bila ia tahu bahwa air tidak sampai ke sela-selanya.

Hendaklah ia berhati-hati supaya tidak menyentuh zakar sehingga membatalkan wudhu dan hendakIah ia membersihkan leku­kan-lekukan tubuh dan tidak boleh lupa berniat di waktu memulai mandi. Yang wajib dalam berwudhu adalah berniat ketika mencuci muka dan mencuci kedua tangan hingga kedua siku dan mengusap serta mencuci kedua kaki hingga kedua mata kaki, sedangkan muwalat (berturut-turut sebelum anggota yang satu menjadi kering) tidaklah wajib di waktu mandi.

Mandi wajib itu ada 4 macam yaitu mandi karena keluar mani,bertemunya dua kemaluan, haid, dan nifas.

Mandi yang selain itu adalah sunat seperti mandi Jumat, dua' hari raya, ihram, wuquf di Arafah dan Muzdalifah, memasuki kota Mekah dan tiga kali mandi pada hari-hari Tasyriq, dan tawaf Wada. Dalam suatu pendapat, orang kafir ketika masuk Islam, orang gila bila telah sadar, dan orang yang memandikan jenazah. Masing­-masing dianjurkan, maka pahamilah, niscaya engkau beruntung.

4. Cara Tayamum

Barangsiapa tidak dapat menggunakan air setelah mencarinya atau karena suatu halangan sehingga tidak memperolehnya, misal­nya ada hewan buas dan penghalang lainnya, atau ada air tetapi diperlukan untuk minum atau untuk minuman temannya, atau milik lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal harga yang semestinya, atau ia mengalami luka atau sakit dan dikhawatirkan bila menggunakan air bisa rusak anggotannya atau bertambah parah penyakitnya, maka ia bersabar hingga masuk kepa­danya waktu salat.

Kemudian ia mencari tanah yang baik bercampur debu yang murni dan suci. Ia tepukkan kedua tangannya dan berniat memblehkan shalat. Ia usapkan telapak tangannya pada wajah seluruhnya sekali dan tidak memaksakan diri untuk menyampaikan debu ke tempat-tempat tumbuhnya rambut sama sekali dan menyapu kulit wajahnya dengan tanah atau debu. Hal itu terjadi dengan sekali te­puk, karena lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan.
Kemudian ia melepaskan cincinnya dan menepuk dengan tepuk­an kedua sambil merenggangkan jari jarinya. Kemudian ia merapat­kan punggung jari-jari tangan kanannya dengan bagian dalam jari­-jari kirinya sehingga ujung jari satu sisi tidak melampaui ujung­-ujung jari dari sisi lainnya.

Kemudian ia menyapukan tangan kirinya di atas punggung ta­ngan kanannya hingga siku. Kemudian ia balikkan telapak tangan kirinya di atas bagian dalam dari tangan kanannya dan menya­pukannya hingga pergelangan tangan dan menyapukan bagian dalam ibu jarinya yang kiri di atas punggung ibu jarinya yang kanan.

Kemudian ia lakukan seperti itu pula dengan tangan kirinya. Kemudian ia mengusap kedua telapak tangannya dan mengu­sap sela-sela jarinya. Tujuan dari perbuatan ini adalah supaya mencu­kupi dengan sekali tepuk. Tidaklah mengapa ia mengusap dengan dua tepukan atau lebih, jika ia tidak dapat mengusap dengan sekali tepukan. Ia boleh mengerjakan salat dengan tayamum satu kali far­dhu dan salat-salat nafilah sekehendaknya.
Dianjurkan membersihkan kotoran-kotoran yang terdapat di kepala, telinga dan hidung serta ujung-ujung kuku dan kotoran di bawah kuku. Dihukum makruh menunda pemotongan kuku, pencabutan bulu ketiak, dan pencukuran rambut kemaluan lebih lama dari 40 hari.

Orang muslim masuk kamar mandi (umum) dengan syarat me­nutupi auratnya dan tidak melihat aurat orang lain. Di waktu masuk, ia berniat membersihkan tubuh untuk salat, dan di waktu masuk itu pula, ia ucapkan seperti yang diucapkannya ketika masuk tempat buang air, begitu pula di waktu keluar.

Jika hendak memotong kuku, ia mulai dengan jari kelingking tangan kanannya dan menyudahinya dengan ibu jari tangan ka­nannya. Di tangan kirinya ia mulai dengan jari kelingking hingga ibu jari. Patutlah ia memakai celak sebanyak bilangan ganjil.
Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. memakai celak di mata kanan­nya sebanyak tiga kali dan di mata kirinya dua kali supaya jumlah­nya ganjil.

Tidaklah pantas bila perbuatanmu tidak dilakukan menurut tertibnya. Tetapi semuanya sendiri. Itulah bedanya antara binatang dan manusia. Binatang bergerak sesuai dengan kemauannya, se­dangkan manusia sesuai dengan yang diperintahkan kepadanya.
Mengkhitan anak patutlah dilakukan tidak melampaui hari ketujuh dari kelahirannya agar berlawanan dengan orang Yahudi.
Nabi Saw. bersabda, "Bcrkhitan itu sunat bagi orang lelaki dan menimbulkan kemuliaan kemuliaan bagi perempuan."

An-Nakha'i berkata ”Aku heran terhadap seorang laki-laki yang panjang janggutnya,bagaimana ia tidak mengambil air dari janggutnya, lalu menempatkannya diantara dua janggut.Sesungguhnya bersikap di tengah dalam segala sesuatu adalah baik. Dihukum makruh mewarnai janggut dengan warna hitam dan memutihkannya dengan belerang serta mencabut uban darinya,mengurangi dan menambahinya serta menyisirnya dengan bergaya karena riya serta membiarkannya tidak teratur untuk menampakkan zuhud. ”Ka’ab berkata,” Akan muncul di akhir zaman orang-orang yang menggunting janggut mereka seperti ekor merpati dan membuat tumit sandal mereka seperti sisir. Mereka itu tidak berahlak.”
Kutipan dari : Ringkasan Ihya' Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali)

1 comment:

tim said...

jazakumullah.

moga moga hidupmu berkah saudaraku.

bagi-bagi ilmu, semoga Allah meluaskan ilmu dan hikmah untukmu.
amien.