Friday, December 5, 2008

BERQURBAN










Pengertian dan Keutamaan Qurban


Salah satu ibadah yang sangat dite­kankan juga pada 'Idul Adha adalah me­nyembelih qurban (udhhiyyah). Berikut diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah ini.

Qurban disebut juga udhhiyyah, yang berasal dari kata dhahwah, yang berarti naik siang sesudah matahari terbit. Jadi penamaan dengan udhhiyyah ini dengan melihat permulaan waktunya. Sedang­kan menurut istilah, pengertian udhhiy­yah adalah nama bagi suatu hewan ternak yang disembelih, yang terdiri dari kambing, unta, kerbau, atau sapi, pada hari 'Idul Adha dan hari-hari tasyriq, sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidaklah seorang manu­sia melakukan suatu perbuatan pada hari nahar (hari `Idul Adha) yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah (yakni berqurban). Dan sesungguhnya qurbannya itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah­nya itu sampai kepada Allah di suatu tempat sebelum jatuhnya ke bumi. Maka nyamanlah engkau dengan qurban-qur­ban itu." HR Ibnu Majah dan At-Tir­midzi ).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam dikatakan, "Aku pernah bertanya atau mereka pernah bertanya, 'Apa sesungguhnya qurban qurban ini?

Rasulullah menjawab, 'Sunnah ayah kalian, Ibrahim.'
Mereka bertanya kembali, 'Apa yang kami dapat darinya?'
Beliau menjawab, `Tiap helai rambut­nva satu kebaikan.'
Mereka bertanya lagi, 'Bagaimana bulu halusnya?'
Jawab beliau, Tiap rambut dari bulu halusnya, satu kebaikan'." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Hukum Berqurban
Hukum menyembelih qurban adalah sunnah muakkadah dan menjadi wajib apabila dinazarkan. Dan ditekankan bahwa menyembelih hewan qurban itu bukan hanya sekali seumur hidup, me­lainkan setiap tahun jika mampu. Dalam sebuah hadits riwayat Abdullah bin `Aun disebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya setiap penghuni rumah disunnahkan berqurban setiap tahun." Hadits ini di­riwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan.
Bila suatu keluarga mampu melaku­kannya tetapi meninggalkannya, hukum­nya makruh (dibenci). Demikian kuat penekanannya sehingga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hu­rairah disebutkan, "Rasulullah SAW ber­sabda, `Barang siapa mampu tetapi tidak berqurban, janganlah mendekati tempat shalat kami'." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Adapun waktu menyembelih qurban adalah setelah matahari terbit pada hari nahar, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dan telah berlalu waktu seukuran shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan. Dan waktu menyembelih itu terus ber­langsung hingga masuknya matahari di hari tasyriq terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, waktu­ waktu menyembelih itu ada empat hari. Yaitu tanggal 10 Dzulhijah, yang disebut hari nahar, atau sering dikatakan sebagai hari `Idul Adha, kemudian tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yakni hari tasyriq pertama, kedua, dan ketiga (terakhir).

Doa menyembelih Qurban

Ketika melakukan penyembelihan, di­sunnahkan menghadapkan hewan qur­bannya ke arah kiblat, kemudian me­nyembelihnya dengan mengucapkan:

Bismillahi Allahu akbar. Allahumma taqabbal minni.

"Dengan nama Allah. Allah Mahabesar. Ya Allah, terimalah dariku."

Karena pada umumnya sekarang ke­banyakan orang tidak menyembelih sen­diri qurbannya, melainkan orang lain yang menyembelih, orang yang hewan qurbannya disembelihkan oleh orang lain pun dapat membaca doa di atas.

No comments: